2019-10-02 09:35:00 admin
Kendal, pcnukendal.com – Guna merespon pemikiran kontroversial pemikir Syria Mohammad Syahrur terkait “milkul yamin” yang dijadikan dasar dalam disertasi Abdul Aziz dosen IAIN Surakarta yang menghebohkan media akhir – akhir ini, Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kendal mengangkat hal itu menjadi bahasan pada Pengajian Selapanan di Graha NU, Sabtu pagi (28/09).
Mungkinkah konsep milkul yamin dihidupkan kembali untuk melegalkan hubungan sex tanpa pernikahan /sex non marital (telaah kritis terhadap pemikiran Mohammad Syahrur), demikian tema Pengajian Selapanan yang menghadirkan narasumber Ketua PCNU Kendal, KH Mohammad Danial Royyan itu.
Penafsiran Mohammad Syahrur terhadap ayat “milk al-yamin” (Q.S.al-Mukminun: 5-6) menarik untuk dikaji. Terlebih kemudian Abdul Aziz, dosen IAIN Surakarta, penulis disertasi menjadikan tafsiran Syahrur tersebut dianggap sebagai solusi untuk melegalkan hubungan seks di luar nikah yang konvensional, bahkan mengusulkannya sebagai perbaikan hukum positip di Indonesia, meski dengan syarat-syarat tertentu.
Syahrur, yang dikenal kontroversial menyatakan bahwa (Q.S. al-Mukminun: 5-6) memberikan informasi tentang dua model hubungan seksual (al-`alâqah al-jinsiyah). Pertama, hubungan seks yang diikat oleh ikatan pernikahan tercermin dalam istilah illâ `ala azwâjihim. Kedua, hubungan seks yang tidak lewat pernikahan, tercermin dalam istilah aw ma malakat aimanuhum, yang secara harfiah berarti, apa yang dimiliki oleh tangan kanan mereka. Itulah yang kemudian dikenal dengan istilah milk al-yamin.
Para ulama dulu dan sekarang umumnya memahami frasa milk al-yamin sebagai budak yang dimiliki. Dulu, budak memang boleh dijadikan partner seksual oleh pihak tuannya, tanpa harus melalui pernikahan. Ini sebagaimana dapat dibaca dalam literatur kitab-kitab fikih dan tafsir.
Namun, bagi Syahrur milk al-yamin (baca: milkul yamin) di era kontemporer bukan budak, melainkan `aqdun ihshan (kontrak kesepakatan untuk sama-sama menjaga diri hanya untuk berhubungan seks dengan pasangan tersebut saja, tidak dengan yang lain).
Menurut KH Danial ada 3 pemikiran terkait milkul yamin yaitu liberal, radikal, dan ahlussunnah wal jamaah. “Pemikiran liberal memaksa teks-teks Alquran dan hadits supaya sesuai dengan pemikiran manusia. Bagi mereka ada istilah kegelisahan intelektual, sehingga penafsiran mereka tidak sama dengan penafsiran para ulama sebelumnya,” tuturnya.
“Namun dalam tradisi ahlussunnah wal jamaah (aswaja) ilmu atau penafsiran harus menyambung ke Rosulullah. Misalnya Tafsir Ath-Thobari dan Ibnu Katsir, tetap harus menyambung dengan tafsir Ibnu Abbas. Hal ini dilakukan agar tidak terkena ancaman Rosulullah, “barang siapa menafsirkan Alquran sesuai pikirannya sendiri maka silakan ambil tempat duduknya di neraka”. Tafsir birro’yi bukan berarti pendapat yang terputus tapi harus muttashil atau tersambung seperti yang dilakukan oleh Imam Hanafi,” lanjut KH Danial.
“Budak dapat dikategorikan menjadi 4, ada ‘abdun (laki-laki tua), ‘amat (perempuan tua), ghulam (laki-laki muda), dan jariyah (perempuan muda). Namun lafadz ‘Abdun Mamluukun’ sebagai istilah yang diartikan ‘budak’ oleh Mohammad Syahrur tak dapat menjangkau empat katagori tersebut,” lanjutnya.
Menurut pemikiran radikal yang salah satunya Syekh Sholih al-Fauzan tokoh ulama Arab Saudi bahwa milkul yamin atau perbudakan belum terhapus, tapi tetap ada. Karena kata – kata tersebut ada dalam Alquran sama seperti istilah jihad sehingga tidak boleh terhapus. Paham ini antara lain diikuti oleh ISIS di Syria dan Irak serta Boko Haram di Nigeria yang menghalalkan merampas wanita dari golongan minoritas.
Sedangkan menurut aswaja, hubungan sex yang halal saat ini harus melalui pernikahan. Kehadiran Islam secara perlahan menghapus perbudakan yang dimulai dengan adanya hukuman denda dengan memerdekakan seorang budak (itqu roqobah)sebagaimana yang terjadi pada Bilal dan lain-lain.
Pengajian dihadiri perwakilan badan otonom dan lembaga di lingkungan PCNU Kendal ini berlangsung sangat menarik. Terbukti saat sesi tanya jawab sangat ramai dan membuat moderator Dr. Ali Murtadho yang juga dosen UIN Walisongo Semarang sempat kewalahan.
Para penanya seperti Saerozi (LBHNU), Mohamad Fatkhurahman (LDNU), dan Atik (Fatayat) menyampaikan beberapa pertanyaan antara lain terkait kasus kawin kontrak (muth’ah), nikah sirri, pentingnya pencatatan perkawinan, kegagalan suami istri dalam hubungan sex, dan lain – lain.
Usai pengajian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama pemberian referensi fasilitas kredit harmoni plus sektor penggunaan pendanaan pendaftaran haji reguler antara PT BPR Nusamba Cepiring yang diwakili direktur utama Bambang Susanto dan dengan PCNU Kendal yang diwakili KH Mohamad Danial Royyan. (Moh Fatkhurahman)
sumber : https://pcnukendal.com/kh-danial-mungkinkah-konsep-milkul-yamin-dihidupkan-kembali/